Pasal 225
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Batas wilayah kerja daratan dan wilayah kerja perairan serta wilayah pengoperasian daratan dan wilayah
pengoperasian perairan yang telah ditentukan, dicantumkan dalam peta dan merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dalam penetapan WKOPP.
(2) Peta WKOPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
peta wilayah kerja daratan;
peta wilayah kerja perairan;
peta wilayah pengoperasian daratan;
peta wilayah pengoperasian perairan; dan
peta gabungan wilayah kerja daratan, wilayah kerja perairan, wilayah pengoperasian daratan dan wilayah pengoperasian perairan.
(3) Peta WKOPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh gubernur atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya.
Paragraf 4
Penetapan Wilayah Kerja dan Wilayah Pengoperasian Pelabuhan Perikanan
103 / 177
