Pasal 224
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Penyusunan batas wilayah pengoperasian perairan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 222 ayat (1) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan:
alur pelayaran dari dan menuju Pelabuhan Perikanan, keperluan darurat, uji coba pelayaran kapal, penempatan kapal tidak aktif/operasional dan pengembangan Pelabuhan Perikanan dalam jangka panjang; dan
luas wilayah pengoperasian perairan Pelabuhan Perikanan yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan.
(2) Penyusunan batas wilayah pengoperasian perairan Pelabuhan Perikanan memenuhi ketentuan:
berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait yang berkaitan dengan penggunaan wilayah pengoperasian perairan;
melakukan pengukuran titik koordinat pengoperasian perairan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya;
mencantumkan titik koordinat segmen batas luar wilayah kerja dan pengoperasian dengan koordinat bujur dan lintang menggunakan format derajat menit detik atau format desimal;
titik koordinat yang telah ditentukan dihubungkan dan digambarkan dalam peta lokasi perairan yang selanjutnya ditentukan luasnya; dan
titik koordinat dan luas wilayah sebagaimana dimaksud pada huruf d ditetapkan sebagai wilayah pengoperasian perairan Pelabuhan Perikanan.
