Pasal 223
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Penyusunan batas wilayah pengoperasian daratan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 222 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan:
letak kegiatan usaha masyarakat yang berkaitan dengan keberadaan Pelabuhan Perikanan;
akses transportasi umum yang berhubungan dengan Pelabuhan Perikanan;
letak pemukiman masyarakat dan fasilitas umum/fasilitas sosial lainnya yang berkaitan dengan Pelabuhan Perikanan;
keberadaan instansi lain;
lahan sekitar Pelabuhan Perikanan yang memungkinkan sebagai wilayah pengembangan Pelabuhan Perikanan; dan
kebijakan pengembangan wilayah.
(2) Penyusunan batas wilayah pengoperasian daratan Pelabuhan Perikanan memenuhi ketentuan:
berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya yang berkaitan dengan penggunaan wilayah pengoperasian daratan;
melakukan pengukuran titik koordinat wilayah pengoperasian daratan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya;
mencantumkan titik koordinat segmen batas luar wilayah kerja dan pengoperasian dengan koordinat bujur dan lintang menggunakan format derajat menit detik atau format desimal;
titik koordinat yang telah ditentukan dihubungkan dan digambarkan dalam peta lokasi daratan yang selanjutnya ditentukan luasnya; dan
102 / 177
- titik koordinat dan luas wilayah sebagaimana dimaksud pada huruf d ditetapkan sebagai wilayah pengoperasian daratan Pelabuhan Perikanan.
