Pasal 222
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Batas wilayah pengoperasian Pelabuhan Perikanan dibagi atas:
wilayah pengoperasian daratan; dan
wilayah pengoperasian perairan.
(2) Batas wilayah pengoperasian Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
dengan titik koordinat geografis.
(3) Penyusunan batas wilayah pengoperasian Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan setelah Pelabuhan Perikanan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait.
(4) Wilayah pengoperasian daratan dan wilayah pengoperasian perairan tidak harus merupakan hak milik
Pelabuhan Perikanan, namun mempunyai peran dalam mendukung operasional Pelabuhan Perikanan.
(5) Wilayah pengoperasian daratan dan wilayah pengoperasian perairan yang telah ditentukan titik
koordinatnya, diinformasikan kepada Pemerintah Daerah setempat untuk mendapat rekomendasi dan pengesahan dari gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
