Pasal 221
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Penyusunan batas wilayah kerja daratan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220
ayat (1) huruf a memenuhi ketentuan:
pengelola Pelabuhan Perikanan melakukan penentuan titik koordinat daratan sesuai dengan sertipikat tanah Pelabuhan Perikanan atau bukti penguasaan tanah yang dimiliki oleh Pelabuhan Perikanan;
titik koordinat yang telah ditentukan dituangkan dalam koordinat bujur dan lintang menggunakan format derajat menit detik atau format desimal;
titik koordinat yang telah ditentukan selanjutnya saling dihubungkan dan digambarkan dalam peta lokasi daratan yang selanjutnya ditentukan luasnya;
luas wilayah kerja daratan harus sesuai dengan bukti sertipikat dan/atau bukti penguasaan tanah yang dimiliki; dan
titik koordinat sebagaimana dimaksud pada huruf c dan luas wilayah sebagaimana dimaksud pada huruf d ditetapkan sebagai wilayah kerja daratan Pelabuhan Perikanan.
(2) Penyusunan batas wilayah kerja perairan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220
ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
ukuran Kapal Perikanan pada Pelabuhan Perikanan;
jumlah kapal yang melakukan aktivitas meliputi tambat/labuh, bongkar muat, dan perbaikan (docking);
frekuensi kedatangan dan keberangkatan Kapal Perikanan;
tata letak yang berhadapan dengan wilayah kerja daratan dan wilayah pengoperasian daratan Pelabuhan Perikanan; dan
hasil pengukuran dari garis Pantai yang diukur dari surut terendah sampai dengan kedalaman maksimum perairan untuk ukuran Kapal Perikanan terbesar yang melakukan kegiatan di Pelabuhan Perikanan.
(3) Penyusunan batas wilayah kerja perairan Pelabuhan Perikanan harus memenuhi ketentuan:
pengelola Pelabuhan Perikanan harus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya yang berkaitan dengan penggunaan wilayah perairan Pelabuhan Perikanan;
pengelola Pelabuhan Perikanan melakukan pengukuran titik koordinat perairan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya;
mencantumkan titik koordinat segmen batas luar wilayah kerja dan pengoperasian dengan koordinat bujur dan lintang menggunakan format derajat menit detik atau format desimal;
101 / 177
titik koordinat yang telah ditentukan dihubungkan dan digambarkan dalam peta lokasi perairan yang selanjutnya ditentukan luasnya; dan
titik koordinat perairan dan luas wilayah sebagaimana dimaksud pada huruf d ditetapkan sebagai wilayah kerja perairan Pelabuhan Perikanan.
