Pasal 220
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Batas wilayah kerja Pelabuhan Perikanan dibagi atas:
wilayah kerja daratan; dan
wilayah kerja perairan.
100 / 177
(2) Batas wilayah kerja Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan
titik koordinat segmen batas luar wilayah kerja dengan koordinat bujur dan lintang menggunakan format derajat menit detik atau format desimal.
(3) Penyusunan batas wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pelabuhan
Perikanan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat dan instansi terkait di bidang pertanahan.
(4) Wilayah kerja daratan dan wilayah kerja perairan yang telah ditentukan titik koordinat dan luasnya,
diinformasikan kepada Pemerintah Daerah setempat untuk mendapat rekomendasi dan Pengesahan dari gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
