PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 219
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Penyusunan batas WKOPP meliputi:
penentuan titik koordinat geografis; dan
penentuan titik koordinat luas wilayah.
(2) Penyusunan batas WKOPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada:
aspek teknis penyusunan informasi geospasial;
kepentingan operasional Pelabuhan Perikanan;
batas geografis lokasi dan fasilitas Pelabuhan Perikanan;
kepemilikan tanah Pelabuhan Perikanan; dan
hasil koordinasi dengan pihak yang terkait secara langsung dan tidak langsung dengan penggunaan WKOPP.
