Pasal 218
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Tahapan penyusunan WKOPP meliputi:
sosialisasi;
pembentukan tim;
pengukuran lapangan;
pengolahan data;
penyusunan kajian;
pembahasan; dan
rekomendasi.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka penyamaan persepsi
dan pemahaman dalam rangka penyusunan WKOPP.
99 / 177
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas instansi yang berkepentingan terhadap
keberadaan WKOPP dan bertugas membahas penyusunan WKOPP.
(4) Pengukuran lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menentukan batas-
batas WKOPP berupa titik koordinat.
(5) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan memasukan titik
koordinat hasil pengukuran lapangan ke dalam peta dasar untuk memperoleh gambar tata letak peta WKOPP.
(6) Penyusunan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan dokumen pendukung dalam
penetapan WKOPP yang memuat:
latar belakang penyusunan;
metode pengukuran lapangan;
titik koordinat;
luas wilayah WKOPP;
gambar peta WKOPP; dan
resume hasil pembahasan oleh tim.
(7) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan bersama instansi yang
berkepentingan dalam penyusunan WKOPP untuk membahas hasil pengolahan data berupa layout peta WKOPP.
(8) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diberikan oleh gubernur atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya.
