Pasal 217
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Penyusunan WKOPP dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pelabuhan Perikanan.
(2) Penyusunan WKOPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan administrasi
dan teknis.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
rencana induk pelabuhan perikanan;
informasi geospasial yang digunakan dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam pemetaan;
fotokopi sertipikat tanah Pelabuhan Perikanan atau bukti tertulis penguasaan tanah;
hasil kesepakatan dengan instansi maupun pihak-pihak yang terkait dengan penetapan WKOPP; dan
rekomendasi dari gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- informasi geospasial dasar yang dapat digunakan adalah informasi geospasial dengan skala 1:5000, 1:10.000, 1:25.000, 1:50.000, atau citra tegak satelit resolusi tinggi yang disesuaikan
98 / 177
dengan kondisi wilayah Pelabuhan Perikanan yang bersangkutan;
pengambilan dan pengolahan foto udara dan titik koordinat menggunakan peralatan navigasi yang sesuai;
mencantumkan titik koordinat segmen batas luar wilayah kerja dan wilayah pengoperasian dengan koordinat bujur dan lintang menggunakan format derajat menit detik atau format desimal;
peta wilayah kerja digambarkan dengan mengacu pada informasi geospasial dasar pada skala paling kecil 1:10.000;
peta wilayah pengoperasian digambarkan dengan mengacu pada informasi geospasial dasar pada skala paling kecil 1:25.000;
peta wilayah kerja ditandai dengan warna dan pola arsiran yaitu:
wilayah kerja daratan ditandai dengan warna merah dengan pola arsiran tertentu; dan
wilayah kerja perairan ditandai dengan warna kuning dengan pola arsiran tertentu;
peta wilayah pengoperasian daratan ditandai dengan warna hijau dengan pola arsiran tertentu, dan wilayah pengoperasian perairan ditandai dengan warna biru dengan pola arsiran tertentu;
pada titik-titik koordinat peta WKOPP diberi kode sebagai berikut:
wilayah kerja daratan dengan kode KD;
wilayah kerja perairan dengan kode KP;
wilayah pengoperasian daratan dengan kode OD; dan
wilayah pengoperasian perairan dengan kode OP.
peta disajikan sesuai dengan kaidah penyajian peta yang telah ditentukan; dan
peta WKOPP merupakan lampiran rekomendasi dan ditandatangani oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Paragraf 3
Penyusunan Wilayah Kerja dan Wilayah Pengoperasian Pelabuhan Perikanan
