Pasal 216
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Wilayah kerja Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (2) terdiri atas wilayah
kerja daratan dan wilayah kerja perairan.
(2) Wilayah kerja daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah daratan yang
dipergunakan untuk kegiatan pembangunan dan operasional:
fasilitas pokok;
fasilitas fungsional; dan
fasilitas penunjang, yang antara lain digunakan untuk:
kegiatan bongkar Ikan;
pelelangan;
pengepakan;
kawasan industri;
kawasan pelayanan;
perbekalan;
perbaikan Kapal Perikanan; dan
fasilitas umum lainnya di kawasan Pelabuhan Perikanan.
(3) Wilayah kerja perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah perairan yang
dipergunakan untuk:
Kolam Pelabuhan;
pemecah gelombang;
turap;
97 / 177
pengendali sedimentasi;
dermaga;
kegiatan alur pelayaran;
penempatan rambu-rambu navigasi;
tempat tambat labuh;
tempat kapal bongkar muat antar Kapal Perikanan di pelabuhan;
tempat olah gerak Kapal Perikanan; dan
perbaikan Kapal Perikanan.
(4) Wilayah pengoperasian Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (3) terdiri
atas:
wilayah pengoperasian daratan; dan
wilayah pengoperasian perairan.
(5) Wilayah pengoperasian daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a antara lain dipergunakan
sebagai akses jalan dari dan ke Pelabuhan Perikanan, permukiman nelayan, pasar Ikan, dan lainnya yang berpengaruh langsung terhadap operasional Pelabuhan Perikanan.
(6) Wilayah pengoperasian perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b antara lain dipergunakan
sebagai alur pelayaran dari dan ke Pelabuhan Perikanan yang ditandai dengan alat bantu navigasi, keperluan keadaan darurat, kegiatan pemanduan, uji coba kapal, penempatan kapal mati, dan kapal yang ditarik ke pelabuhan.
Paragraf 2
Persyaratan Wilayah Kerja dan Wilayah Pengoperasian Pelabuhan Perikanan
