PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 215
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Untuk kepentingan penyelenggaraan Pelabuhan Perikanan harus memiliki WKOPP dengan batas-batas
koordinat.
(2) Wilayah kerja Pelabuhan Perikanan merupakan tempat yang terdiri atas bagian daratan dan perairan
yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan Kepelabuhanan Perikanan.
(3) Wilayah pengoperasian Pelabuhan Perikanan merupakan tempat yang terdiri atas bagian daratan dan
perairan yang berpengaruh langsung terhadap operasional Kepelabuhanan Perikanan.
(4) Batas-batas koordinat WKOPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan koordinat
geografis untuk menjamin kegiatan Kepelabuhanan Perikanan.
(5) Penyusunan WKOPP mengacu kepada:
RIPPN;
rencana tata ruang wilayah; dan
RZWP-3-K.
