Pasal 214
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Pelabuhan Perikanan yang telah ditetapkan kelasnya dapat mengajukan permohonan peningkatan kelas
berdasarkan kriteria teknis dan operasional.
(2) Permohonan peningkatan kelas Pelabuhan Perikanan milik Pemerintah Daerah provinsi diajukan oleh
Penyelenggara Pelabuhan Perikanan kepada Menteri.
(3) Permohonan peningkatan kelas Pelabuhan Perikanan milik Kementerian diajukan oleh lembaga pengelola
Pelabuhan Perikanan kepada Menteri.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dilengkapi dengan persyaratan:
data pemenuhan kriteria teknis dan operasional; dan
laporan operasional Pelabuhan Perikanan selama 1 (satu) tahun terakhir.
(5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan verifikasi oleh
Menteri paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
(6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Menteri menetapkan peningkatan kelas
Pelabuhan Perikanan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
Bagian Kelima
Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan
Paragraf 1
96 / 177
Umum
