PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 227
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Pelabuhan Perikanan yang telah memiliki WKOPP dan telah ditetapkan dapat melakukan perubahan
dalam hal terdapat pengembangan wilayah Pelabuhan Perikanan.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara penyusunan, dan penetapan WKOPP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 217 sampai dengan Pasal 226 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan, tata cara perubahan, dan penetapan WKOPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
