Pasal 22
BAB 3 — ### KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU PEMBONGKARAN BANGUNAN
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan
Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi telekomunikasi harus:
memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut;
memiliki rencana detail yang memperhatikan ancaman bencana di Laut;
menyusun studi kelayakan teknis; dan
mempertimbangkan keberadaan sumber daya Laut dan alur migrasi biota Laut dalam penentuan titik pendaratan (landingpoints).
(2) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian dan/atau
penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi telekomunikasi juga memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
