PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 23
BAB 3 — ### KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU PEMBONGKARAN BANGUNAN
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi pengamanan Pantai harus:
memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut;
menyusun studi kelayakan teknis berupa tata letak;
memiliki pradesain;
memiliki rencana detail desain yang memperhatikan ancaman bencana di Laut;
memiliki hasil survei kondisi tanah atau geoteknik yang meliputi sifat fisis dan mekanis lapisan tanah; dan
memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pekerjaan umum.
