PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 21
BAB 3 — ### KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU PEMBONGKARAN BANGUNAN
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, untuk pendirian terowongan bawah Laut dan jembatan harus:
melaksanakan studi kelayakan teknis dan studi kelayakan sosial ekonomi;
melaksanakan penilaian risiko;
memiliki rencana kontinjensi;
melakukan analisis terhadap data konduktivitas, temperatur, dan kedalaman;
berdasarkan hasil survei kondisi tanah atau geoteknik yang meliputi sifat fisis dan mekanis lapisan tanah;
melakukan analisis profil dasar Laut;
memenuhi persyaratan ruang aman terhadap keselamatan pelayaran berupa:
- ruang bebas(clearance) untuk pendirian jembatan; atau
18 / 177
- sarat kapal (draught) dan ruang bebas (under keel clearance) untuk terowongan bawah Laut; dan
- memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, di bidang kelautan dan perikanan, serta di bidang pekerjaan umum.
