PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 210
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan untuk Pelabuhan Perikanan yang dibangun oleh Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi dipimpin oleh kepala Pelabuhan Perikanan yang ditetapkan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(2) Lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan untuk Pelabuhan Perikanan yang Tidak Dibangun oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dipimpin oleh kepala Pelabuhan Perikanan yang ditetapkan oleh pemilik Pelabuhan Perikanan dan disampaikan kepada Menteri.
Bagian Keempat
Penetapan, Evaluasi dan Peningkatan Kelas Pelabuhan Perikanan
Paragraf 1
Penetapan Kelas Pelabuhan Perikanan
