Pasal 209
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Pelabuhan Perikanan yang telah beroperasi harus membentuk lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan.
(2) Lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
unit pelaksana teknis Kementerian;
unit pelaksana teknis daerah; atau
unit pengelola Pelabuhan Perikanan.
(3) Lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas
melaksanakan dan fasilitasi pelaksanaan fungsi pemerintahan dan fungsi pengusahaan.
(4) Pelaksanaan fungsi pemerintahan pada Pelabuhan Perikanan yang Tidak Dibangun Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Unit pengelola Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c pada Pelabuhan
Perikanan yang dibangun oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi ditetapkan oleh Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya.
(6) Lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan yang Tidak Dibangun oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah provinsi ditetapkan oleh pemilik Pelabuhan Perikanan yang bersangkutan.
(7) Dalam hal pelaksanaan fungsi pemerintahan di Pelabuhan Perikanan yang Tidak Dibangun oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi, dibentuk satuan kerja penugasan Pelabuhan
94 / 177
Perikanan yang merupakan bagian wilayah kerja dari Pelabuhan Perikanan.
(8) Dalam pembentukan lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan harus terdapat unsur, yaitu:
tata operasional Pelabuhan Perikanan; dan
Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan.
