PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 208
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
Dalam pengoperasian Pelabuhan Perikanan, Penyelenggara Pelabuhan Perikanan harus:
bertanggung jawab sepenuhnya atas operasional Pelabuhan Perikanan yang bersangkutan; dan
menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Lembaga Pengelola Pelabuhan Perikanan
