PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 207
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Penyelenggara Pelabuhan Perikanan dapat mengoperasikan Pelabuhan Perikanan setelah memenuhi
persyaratan:
memiliki fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (5); dan
menyampaikan pernyataan tertulis yang berisi kesiapan beroperasinya Pelabuhan Perikanan kepada Menteri.
(2) Pernyataan kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan melampirkan:
data fasilitas yang dimiliki beserta foto;
data sumber daya manusia yang dimiliki; dan
data ketersediaan anggaran operasional.
