PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 206
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
Pembangunan fasilitas Pelabuhan Perikanan dilakukan setelah memperoleh Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Pengoperasian Pelabuhan Perikanan
93 / 177
