PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 205
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Pembangunan Pelabuhan Perikanan dilaksanakan setelah adanya penetapan lokasi pembangunan
Pelabuhan Perikanan.
(2) Pembangunan Pelabuhan Perikanan mengacu pada perencanaan pembangunan Pelabuhan Perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (2).
