PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 204
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
Gubernur dan Penyelenggara Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun Pemerintah dalam menyusun perencanaan pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (2) dapat berkonsultasi dengan Menteri.
Paragraf 2
Pembangunan Pelabuhan Perikanan
