PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 203
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Desain rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (2) huruf d disusun berdasarkan Rencana
Induk Pelabuhan Perikanan.
(2) Desain rinci dituangkan dalam bentuk dokumen yang memuat:
kondisi mekanika tanah;
kondisi hidro-oseanografi;
kondisi topografi dan batimetri;
struktur dan model konstruksi yang direncanakan;
gambar desain;
rincian anggaran biaya; dan
spesifikasi teknis fasilitas yang akan dibangun.
