Pasal 202
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Rencana Induk Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (2) huruf c disusun
berdasarkan studi kelayakan.
(2) Rencana Induk Pelabuhan Perikanan berisi rencana tata guna tanah dan perairan yang meliputi rencana
peruntukan wilayah kerja dan wilayah pengoperasian Pelabuhan Perikanan.
(3) Rencana Induk Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam bentuk
dokumen yang memuat:
latar belakang;
gambaran umum kondisi lokasi;
kerangka kebijakan strategi pembangunan Pelabuhan Perikanan;
tahapan dan jangka waktu pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Perikanan;
rencana wilayah kerja dan wilayah pengoperasian Pelabuhan Perikanan;
rencana fasilitas yang akan dibangun;
perkiraan kebutuhan anggaran;
rencana pengelolaan Pelabuhan Perikanan;
gambar tata letak;
bukti kepemilikan/penguasaan tanah: dan
rencana pengelolaan lingkungan hidup.
(4) Rencana Induk Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Penyelenggara Pelabuhan Perikanan sesuai dengan kewenangannya.
92 / 177
(5) Rencana Induk Pelabuhan Perikanan dapat ditinjau kembali setelah 5 (lima) tahun.
(6) Dalam hal terjadi perubahan kondisi operasional Pelabuhan Perikanan, Rencana Induk Pelabuhan
Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
