PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 201
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Penetapan lokasi pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (2)
huruf b dilakukan oleh:
Menteri untuk Pelabuhan Perikanan yang dibangun oleh Kementerian dan Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun Pemerintah Pusat; atau
gubernur untuk Pelabuhan Perikanan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah provinsi.
(2) Penetapan lokasi pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan hasil studi kelayakan dan setelah mendapat persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
