PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 200
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (2) huruf a disusun dan dituangkan dalam
dokumen yang memuat:
kesesuaian rencana tata ruang, RZ KSNT, dan/atau RZ KAW;
informasi potensi sumber daya ikan di WPPNRI;
91 / 177
ketersediaan sumber daya manusia;
keterkaitan dengan kegiatan lain di lokasi Pelabuhan Perikanan;
ketersediaan prasarana wilayah;
geografis daerah dan kondisi perairan;
sosial ekonomi masyarakat; dan
lingkungan.
