PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 199
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Perencanaan pembangunan Pelabuhan Perikanan disusun oleh Penyelenggara Pelabuhan Perikanan
dengan mengacu pada RIPPN.
(2) Perencanaan pembangunan Pelabuhan Perikanan terdiri atas:
studi kelayakan;
penetapan lokasi pembangunan Pelabuhan Perikanan;
Rencana Induk Pelabuhan Perikanan; dan
desain rinci.
