PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 198
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Dalam rangka pengaturan tatanan Kepelabuhanan Perikanan daerah, Pemerintah Daerah provinsi
menyusun RIPPD.
(2) RIPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada RIPPN sebagaimana dimuat dalam Pasal
(3) Ketentuan mengenai penyusunan RIPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (3) sampai
dengan ayat (8) berlaku secara mutatis mutandis terhadap Penyusunan RIPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) RIPPD ditetapkan oleh gubernur.
Bagian Kedua
Perencanaan, Pembangunan, dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan
Paragraf 1
Perencanaan Pelabuhan Perikanan
