Pasal 197
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Dalam rangka pengaturan tatanan Kepelabuhanan Perikanan nasional, Kementerian menyusun RIPPN.
(2) RIPPN memuat:
kebijakan Pelabuhan Perikanan nasional; dan
rencana lokasi Pelabuhan Perikanan.
(3) Kebijakan Pelabuhan Perikanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan arah
pembangunan Pelabuhan Perikanan, dan pengembangan Pelabuhan Perikanan agar penyelenggaraan Pelabuhan Perikanan dapat saling mendukung antara satu dan lainnya.
(4) Rencana lokasi Pelabuhan Perikanan nasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
mempertimbangkan:
rencana tata ruang, RZ KSNT, dan/atau RZ KAW;
potensi sumber daya ikan;
WPPNRI;
ketersediaan prasarana wilayah;
geografis daerah dan kondisi perairan; dan
sosial ekonomi masyarakat.
(5) Rencana lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas rencana pembangunan Pelabuhan
Perikanan baru dan pengembangan Pelabuhan Perikanan yang sudah ada.
(6) RIPPN ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(7) RIPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(8) Dalam hal terjadi perubahan kondisi lingkungan atau bencana, maka RIPPN sebagaimana dimaksud
90 / 177
pada ayat (6) dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(9) RIPPN ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 6
Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Daerah
