Pasal 196
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Pelabuhan Perikanan berdasarkan kewenangannya dibedakan menjadi:
Pelabuhan Perikanan milik Pemerintah; dan
Pelabuhan Perikanan milik Pemerintah Daerah provinsi.
(2) Pelabuhan Perikanan milik Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Pelabuhan Perikanan internasional; dan
89 / 177
- Pelabuhan Perikanan nasional.
(3) Pelabuhan Perikanan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki kriteria:
dapat melayani kedatangan, keberangkatan, dan kegiatan Kapal Perikanan berbendera asing; dan
ditetapkan sebagai pelabuhan tempat pelaksanaan ketentuan negara pelabuhan untuk mencegah, menghalangi, dan memberantas penangkapan Ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur.
(4) Pelabuhan Perikanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Pelabuhan
Perikanan yang tidak ditetapkan sebagai pelabuhan tempat pelaksanaan ketentuan negara pelabuhan untuk mencegah, menghalangi, dan memberantas penangkapan Ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur melayani kegiatan ekspor Hasil Perikanan.
(5) Pelabuhan Perikanan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (b) dengan kriteria:
Pelabuhan Perikanan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah provinsi; dan
melayani kegiatan ekspor Hasil Perikanan.
Paragraf 5
Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional
