Pasal 195
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 huruf d ditetapkan berdasarkan kriteria teknis dan
operasional yang meliputi:
- kriteria teknis terdiri atas:
mampu melayani Kapal Perikanan yang melakukan kegiatan Perikanan di perairan Indonesia dan zona ekonomi eksklusif Indonesia;
memiliki fasilitas untuk kegiatan tambat labuh Kapal Perikanan yang berukuran 10 (sepuluh) gross tonnage;
memiliki dan/atau memanfaatkan dermaga paling pendek 13 (tiga belas) meter dengan kedalaman kolam paling dangkal minus 1 (satu) meter;
mampu menampung Kapal Perikanan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) unit atau jumlah keseluruhan paling sedikit 75 (tujuh puluh lima) gross tonnage; dan
memiliki dan/atau memanfaatkan tanah paling sedikit 1 (satu) hektare.
- kriteria operasional yaitu terdapat aktivitas bongkar muat Ikan dan pemasaran Hasil Perikanan rata- rata 0,5 (nol koma lima) ton per hari.
(2) Lokasi pendaratan Ikan yang belum memenuhi kriteria Pelabuhan Perikanan dikategorikan sebagai sentra
nelayan.
