Pasal 194
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
PPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria teknis dan operasional yang meliputi:
88 / 177
- kriteria teknis terdiri atas:
mampu melayani Kapal Perikanan yang melakukan kegiatan Perikanan di perairan Indonesia dan zona ekonomi eksklusif Indonesia;
memiliki fasilitas untuk kegiatan tambat labuh Kapal Perikanan yang berukuran paling kecil 10 (sepuluh) gross tonnage;
memiliki dan/atau memanfaatkan dermaga paling pendek 100 (seratus) meter dengan kedalaman kolam paling dangkal minus 2 (dua) meter;
mampu menampung Kapal Perikanan sekurang- kurangnya 30 (tiga puluh) unit atau jumlah keseluruhan paling sedikit 300 (tiga ratus) gross tonnage; dan
memiliki dan/atau memanfaatkan tanah paling sedikit 5 (lima) hektare.
- kriteria operasional terdiri atas:
terdapat aktivitas bongkar muat Ikan dan pemasaran Hasil Perikanan rata-rata 5 (lima) ton per hari; dan
terdapat industri Pengolahan Ikan dan/atau industri penunjang lainnya.
