Pasal 193
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 huruf b ditetapkan berdasarkan kriteria teknis dan operasional, yang meliputi:
- kriteria teknis terdiri atas:
mampu melayani Kapal Perikanan yang melakukan kegiatan Perikanan di perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, dan Laut Lepas;
memiliki fasilitas untuk kegiatan tambat labuh untuk Kapal Perikanan berukuran paling kecil 30 (tiga puluh) gross tonnage;
memiliki dan/atau memanfaatkan dermaga paling pendek 150 (seratus lima puluh) meter dengan kedalaman kolam paling dangkal minus 3 (tiga) meter;
mampu menampung Kapal Perikanan paling sedikit 75 (tujuh puluh lima) unit atau jumlah keseluruhan paling sedikit 2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh) gross tonnage; dan
memiliki dan/atau memanfaatkan tanah paling sedikit 10 (sepuluh) hektare.
- kriteria operasional terdiri atas:
terdapat aktivitas bongkar muat Ikan dan pemasaran Hasil Perikanan rata-rata 15 (lima belas) ton per hari; dan
terdapat industri Pengolahan Ikan dan industri penunjang lainnya.
