Pasal 192
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
87 / 177
PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 huruf a ditetapkan berdasarkan kriteria teknis dan operasional yang meliputi:
- kriteria teknis terdiri atas:
mampu melayani Kapal Perikanan yang melakukan kegiatan Perikanan di perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, dan Laut Lepas;
memiliki fasilitas untuk kegiatan tambat labuh Kapal Perikanan yang berukuran paling kecil 60 (enam puluh) gross tonnage;
memiliki dan/atau memanfaatkan dermaga paling pendek 300 (tiga ratus) meter dengan kedalaman kolam paling dangkal minus 3 (tiga) meter;
mampu menampung Kapal Perikanan paling sedikit 100 (seratus) unit atau jumlah keseluruhan paling sedikit 6.000 (enam ribu) gross tonnage; dan
memiliki dan/atau memanfaatkan tanah paling sedikit 20 (dua puluh) hektare.
- kriteria operasional terdiri atas:
Ikan yang didaratkan sebagian untuk tujuan ekspor;
terdapat aktivitas bongkar muat Ikan dan pemasaran Hasil Perikanan rata-rata 50 (lima puluh) ton per hari; dan
terdapat industri Pengolahan Ikan dan industri penunjang lainnya.
