Pasal 211
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Pelabuhan Perikanan yang telah beroperasi dan telah memiliki lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan
dapat ditetapkan kelasnya berdasarkan kriteria teknis dan operasional.
(2) Permohonan penetapan kelas Pelabuhan Perikanan milik Pemerintah Daerah provinsi diajukan oleh
Penyelenggara Pelabuhan Perikanan kepada Menteri.
(3) Permohonan penetapan kelas Pelabuhan Perikanan milik Kementerian diajukan oleh lembaga pengelola
kepada Menteri.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilengkapi dengan persyaratan:
fotokopi pernyataan kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) huruf b;
fotokopi penetapan lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan;
data pemenuhan kriteria teknis dan operasional; dan
laporan operasional Pelabuhan Perikanan selama 1 (satu) tahun terakhir.
(5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan verifikasi oleh
Menteri paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
(6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Menteri menetapkan kelas Pelabuhan
Perikanan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
