Pasal 184
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Pelabuhan Perikanan mempunyai fungsi pemerintahan dan pengusahaan guna mendukung kegiatan
yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran.
(2) Fungsi pemerintahan pada Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fungsi
untuk melaksanakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, serta keamanan dan Keselamatan Operasional Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan.
(3) Fungsi pemerintahan pada Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4) Fungsi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa:
pelayanan tambat dan labuh Kapal Perikanan;
pelayanan pembinaan dan pengendalian Mutu pada kegiatan penangkapan Ikan;
pengumpulan data tangkapan dan Hasil Perikanan;
83 / 177
pelaksanaan kegiatan operasional Kapal Perikanan, yang meliputi pengaturan keberangkatan, kedatangan, dan kegiatan Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan;
pelaksanaan keselamatan dan keamanan operasional Kapal Perikanan dan membantu pengendalian sumber daya ikan;
pelaksanaan pengendalian lingkungan di Pelabuhan Perikanan, yang meliputi kebersihan, keamanan, ketertiban, keindahan, dan keselamatan kerja;
pelaksanaan publikasi operasional Pelabuhan Perikanan, hasil pelayanan sandar dan labuh Kapal Perikanan dan kapal pengawas perikanan;
pelaksanaan pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari;
fasilitasi tempat pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan;
fasilitasi tempat pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan;
fasilitasi tempat pelaksanaan fungsi karantina Ikan;
fasilitasi tempat publikasi hasil riset kelautan dan perikanan;
fasilitasi tempat pelaksanaan fungsi kesehatan;
fasilitasi tempat pelaksanaan fungsi kepabeanan; dan/atau
fasilitasi tempat pelaksanaan fungsi keimigrasian.
(5) Selain memiliki fungsi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelabuhan Perikanan dapat
melaksanakan fungsi pemerintahan lainnya yang terkait dengan Pengelolaan Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Fungsi pengusahaan pada Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fungsi
untuk melaksanakan pengusahaan berupa penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kapal Perikanan dan jasa terkait di Pelabuhan Perikanan.
(7) Fungsi pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi:
pelayanan bongkar muat Ikan;
pelayanan pengolahan Hasil Perikanan;
pemasaran dan distribusi Ikan;
penggunaan dan pemanfaatan fasilitas di Pelabuhan Perikanan;
pelayanan docking dan galangan Kapal Perikanan;
pelayanan logistik dan perbekalan Awak Kapal Perikanan dan Kapal Perikanan;
penyelenggaraan wisata bahari;
fasilitasi tempat pelayanan lembaga keuangan; dan /atau
penyediaan dan/atau pelayanan jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 2
Fasilitas Pelabuhan Perikanan
84 / 177
