Pasal 185
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Dalam rangka menunjang fungsi Pelabuhan Perikanan, setiap Pelabuhan Perikanan memiliki fasilitas
yang terdiri atas:
fasilitas pokok;
fasilitas fungsional; dan
fasilitas penunjang.
(2) Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat terdiri atas:
tanah;
dermaga termasuk cause way/trestle, jetty, wharf, quaywall atau dolphin;
Kolam Pelabuhan;
sarana bantu navigasi pelayaran;
pemecah gelombang (breakwater);
revetmen;
groin;
drainase; dan
jalan.
(3) Fasilitas fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat terdiri atas:
tempat pemasaran Ikan;
menara pengawas aktifitas Pelabuhan Perikanan;
fasilitas komunikasi antara lain telepon, internet, radio komunikasi, dan fasilitas informasi lainnya;
fasilitas pemadam kebakaran;
fasilitas air bersih, Bahan Bakar Minyak (BBM), es, dan listrik;
tempat pemeliharaan kapal, antara lain dock/slipway dan bengkel;
tempat pemeliharaan alat penangkapan Ikan;
tempat penanganan dan pengolahan Hasil Perikanan, antara lain cold storage, integrated cold storage, transit sheed, dan laboratorium pembinaan Mutu;
perkantoran, antara lain kantor administrasi pelabuhan, pos pelayanan terpadu dan perbankan;
transportasi, antara lain alat pengangkutan Ikan; dan
kebersihan dan pengolahan limbah, antara lain instalasi pengolahan air limbah dan tempat pembuangan sementara.
(4) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat terdiri atas:
balai pertemuan nelayan;
mess operator;
wisma nelayan;
fasilitas sosial dan umum, antara lain tempat peribadatan dan mandi cuci kakus;
85 / 177
tempat istirahat/shelter nelayan;
pertokoan/kios nelayan;
fasilitas pengamanan kawasan, antara lain pos jaga, pagar dan closed circuit television; dan
pasar Ikan.
(5) Fasilitas yang harus ada pada Pelabuhan Perikanan paling sedikit meliputi:
fasilitas pokok terdiri atas tanah, dermaga, Kolam Pelabuhan, dan jalan;
fasilitas fungsional terdiri atas kantor administrasi pelabuhan, tempat pemasaran Ikan, air bersih, dan listrik; dan
fasilitas penunjang yaitu mandi cuci kakus.
Paragraf 3
Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan
