PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 183
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Tatanan kepelabuhanan Perikanan nasional diwujudkan dalam rangka penyelenggaraan Pelabuhan
Perikanan yang andal dan berkemampuan tinggi, menjamin efisiensi, dan mempunyai daya saing global untuk menunjang pembangunan Perikanan di WPPNRI.
(2) Tatanan Kepelabuhanan Perikanan nasional merupakan sistem Kepelabuhanan Perikanan secara
nasional yang mencerminkan perencanaan Kepelabuhanan Perikanan berdasarkan kawasan ekonomi, geografis, dan keunggulan komparatif wilayah, serta kondisi alam.
(3) Tatanan Kepelabuhanan Perikanan nasional memuat:
fungsi Pelabuhan Perikanan;
fasilitas Pelabuhan Perikanan;
klasifikasi Pelabuhan Perikanan; dan
RIPPN.
Paragraf 1
Fungsi Pelabuhan Perikanan
