PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 182
BAB 7 — ### KAPAL PERIKANAN
(1) Sertifikat Keahlian dan Keterampilan Awak Kapal Perikanan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dapat ditukar dengan Sertifikat Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 dan Sertifikat Keterampilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 154 dengan mengajukan permohonan kepada Menteri paling lambat sampai dengan 31 Desember
(2) Awak Kapal Perikanan yang memiliki Sertifikat Keahlian ahli nautika Kapal Perikanan dan/atau ahli
teknika Kapal Perikanan, dapat melakukan penyetaraan menjadi sertifikat keahlian pelaut niaga.
82 / 177
(3) Ketentuan penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
Bagian Kesatu
Tatanan Kepelabuhanan Perikanan Nasional
