PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 181
BAB 7 — ### KAPAL PERIKANAN
Dalam rangka pemenuhan kepatuhan terhadap Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amandemennya, Menteri melaporkan implementasi pelaksanaan konvensi kepada Sekretariat International Maritime Organization melalui kementerian yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan dan administrasi pemerintah pada International Maritime Organization.
Paragraf 17
Penukaran dan Penyetaraan Sertifikat Awak Kapal Perikanan
