PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 162
BAB 7 — ### KAPAL PERIKANAN
(1) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pengawakan Kapal Perikanan harus memenuhi sistem
standar mutu pendidikan dan pelatihan pengawakan Kapal Perikanan Indonesia yang mengacu kepada Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amandemennya.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Awak Kapal Perikanan dilakukan verifikasi dan
evaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Menteri guna menjamin pemenuhan standar mutu pendidikan dan pelatihan pengawakan Kapal Perikanan.
