Pasal 161
BAB 7 — ### KAPAL PERIKANAN
74 / 177
(1) Pendidikan dan pelatihan pengawakan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (2)
dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pendidikan dan pelatihan pengawakan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
Nelayan Kecil atas biaya Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(3) Setiap program pendidikan dan pelatihan pengawakan Kapal Perikanan yang diselenggarakan oleh
lembaga pendidikan dan pelatihan harus mendapatkan Pengesahan dari Menteri berdasarkan hasil audit.
(4) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterbitkan setelah memenuhi standar:
isi;
proses;
Kompetensi kelulusan;
pendidik dan tenaga kependidikan;
prasarana dan sarana;
pengelolaan;
penilaian pendidikan; dan
pembiayaan.
