PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 160
BAB 7 — ### KAPAL PERIKANAN
(1) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pengawakan Kapal Perikanan berpedoman kepada:
standar nasional pendidikan; dan
ketentuan yang diatur dalam Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amandemennya.
(2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pengawakan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
pendidikan dan pelatihan keahlian Awak Kapal Perikanan yang diselenggarakan melalui jalur formal dan nonformal; dan
pendidikan dan pelatihan keterampilan Awak Kapal Perikanan yang diselenggarakan melalui jalur nonformal.
