Pasal 159
BAB 7 — ### KAPAL PERIKANAN
(1) Pendidikan dan pelatihan keterampilan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156
huruf c merupakan pendidikan dan pelatihan guna mendapatkan keterampilan untuk melakukan tugas dan/atau fungsi tertentu di Kapal Perikanan.
(2) Pendidikan dan pelatihan keterampilan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit terdiri atas:
pendidikan dan pelatihan BST-F;
pendidikan dan pelatihan operasional penangkapan Ikan;
pendidikan dan pelatihan penanganan Ikan;
pendidikan dan pelatihan refrigerasi penyimpanan Ikan;
pendidikan dan pelatihan perawatan mesin Kapal Perikanan;
pendidikan dan pelatihan kecakapan nelayan;
pendidikan dan pelatihan operator radio; dan
pendidikan dan pelatihan kelistrikan.
Paragraf 7
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan
