Pasal 163
BAB 7 — ### KAPAL PERIKANAN
(1) Pengesahan Program Pendidikan dan Pelatihan kepada setiap lembaga pendidikan dan pelatihan
pengawakan Kapal Perikanan dibatalkan apabila tidak sesuai dengan sistem standar mutu setelah dilakukan audit.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melalui proses:
peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja; dan
pembatalan dilaksanakan setelah jangka waktu peringatan ketiga berakhir dan hasil audit membuktikan penyelenggara tidak melakukan perbaikan secara signifikan.
(3) Terhadap program pendidikan dan pelatihan yang pengesahannya telah dibatalkan, Pemerintah
memindahkan peserta didiknya pada lembaga pendidikan dan pelatihan kepengawakan Kapal Perikanan yang telah mendapatkan Pengesahan atas seizin Menteri untuk melanjutkan pendidikan dan pelatihan.
(4) Terhadap program pendidikan dan pelatihan yang pengesahannya telah dibatalkan tidak diperkenankan
75 / 177
menerima peserta didik pendidikan dan pelatihan baru.
Paragraf 8
Pengujian dan Pengukuhan
