Pasal 147
BAB 7 — ### KAPAL PERIKANAN
(1) Kompetensi layak simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf c, dan
ayat (3) huruf b merupakan keterampilan, pengetahuan, dan perilaku kerja yang harus dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan dalam menjamin:
70 / 177
keamanan pangan dan jaminan Mutu hasil penangkapan Ikan selama proses penanganan, pengolahan, penyimpanan sesuai dengan kaidah keamanan pangan;
pengoperasian mesin refrigerasi di Kapal Perikanan; dan
pengoperasian palka umpan Ikan hidup dan aerator.
(2) Kompetensi layak simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
teknis Penanganan Ikan hasil tangkapan;
jenis dan metode penyimpanan Ikan;
lamanya waktu operasi penangkapan Ikan; dan
refrigerasi penyimpanan Ikan.
Paragraf 3
Daerah Operasi Kapal Perikanan
