Pasal 146
BAB 7 — ### KAPAL PERIKANAN
(1) Kompetensi layak tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b
merupakan keterampilan, pengetahuan, dan perilaku kerja yang harus dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan dalam:
mengenali wilayah penangkapan Ikan;
perencanaan operasi penangkapan Ikan;
memastikan penggunaan alat penangkapan Ikan yang ramah lingkungan;
menjamin keberhasilan operasi penangkapan Ikan;
melaporkan kegiatan penangkapan Ikan melalui instrumen pelaporan yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan organisasi Pengelolaan Perikanan regional dan internasional; dan
pengenalan dan penanganan spesies Ikan dan biota Laut lainnya yang dilindungi.
(2) Kompetensi layak tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
sifat pengoperasian alat penangkapan Ikan;
jenis alat penangkapan Ikan; dan
metode pengoperasian alat penangkapan Ikan.
