PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 148
BAB 7 — ### KAPAL PERIKANAN
(1) Daerah operasi Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (2) huruf a terdiri atas:
perairan terbatas; dan
perairan tidak terbatas.
(2) Perairan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup seluruh WPPNRI.
(3) Perairan tidak terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perairan Laut Lepas.
Paragraf 4
Kualifikasi Awak Kapal Perikanan
