PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 139
BAB 7 — ### KAPAL PERIKANAN
(1) Setiap Kapal Perikanan harus diberi tanda pengenal Kapal Perikanan.
(2) Tanda pengenal Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai:
kewenangan pendaftaran Kapal Perikanan;
tanda daerah penangkapan Ikan;
tanda alat penangkapan Ikan;
nomor register Kapal Perikanan; dan
ukuran Kapal Perikanan (gross tonnage).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda pengenal Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
